ZONA PRIANGAN - Peran bidan sangatlah penting dalam membantu persalinan dan menekan angka kematian ibu dan bayi.
Selain itu bidan juga diharapkan berperan penting menurunkan angka stunting.
Sebagimana undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 46 menjelaskan bahwa tugas bidan meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana.
Anak yang dinyatakan sehat dalam proses tumbuh kembang pada awal kehidupannya, adalah anak yang tidak mengalami stunting.
Pada ranah inilah, peran bidan menjadi lebih luas, karena ia adalah figur fasilitator bagi keluarga untuk melakukan pencegahan dan penanganan stunting sejak dini.
Sebagai bagian integral dari tenaga kesehatan, bidan memang memiliki peran yang strategis dalam mempercepat penurunan angka stunting demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Baca Juga: Kejar Target Penurunan Stunting 14 Persen di Tahun 2024, Jabar Canangkan Aksi Bersama Cegah Stunting
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Banten Yani Purwasih, dalam webinar Pentingnya Kesehatan dan Literasi Gizi di Era Pandemi Covid, Demi Mencapai Bonus Demografi yang diselenggarakan YAICI bersama IBI beberapa waktu lalu, mengatakan Bidan merupakan garda terdepan masyarakat dalam mendapatkan edukasi gizi untuk keluarga.