Cina Menghukum 10 Pelanggar Perbatasan, Dua Orang Dibebaskan Karena Masih Muda

30 Desember 2020, 13:13 WIB
FOTO ilustrasi tanda perbatasan.* /Nicholas Jackson /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pengadilan Shenzhen, Cina telah menjatuhkan vonis terhadap 10 aktivis Hong Kong.

Selain harus menjalani hukuman penjara, para aktivis itu diwajibkan membayar denda, laporan Global Times yang dirilis Reuters.

Para aktivis menjalani persidangan dengan dakwaan melintasi perbatasan secara ilegal.

Baca Juga: Cina Ingin Mengatur Cuaca Dunia, Kini Giliran Korea Selatan Ciptakan Matahari Buatan

Mereka melarikan diri dari Hong Kong dengan menggunakan perahu dan hukum pemerintah Cina mengarur hal itu sebagai pelanggaran.

Pengadilan mengatakan bahwa dua orang yang mengatur penyeberangan itu masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun dan dua tahun penjara.

Sementara yang lain, masing-masing menerima hukuman tujuh bulan penjara.

Baca Juga: Cina Ingin Jadi Tuhan, Menguasai Langit dan Bisa Menentukan Cuaca di Dunia

Laporan terakhir, sebenarnya ada 12 aktivis yang melakukan pelanggaran penyeberan ilegal.

Namun setelah ditahan, dua dari para aktivis itu akan dikembalikan ke otoritas Hong Kong.

Polisi Hong Kong pada hari Rabu mengatakan akan memberi keterangan lebih lanjut terkait pemindahan aktivis itu.

Baca Juga: Kalahkan Amerika Serikat, Kini Cina Jadi Negara Terkuat di Dunia

Dua orang termuda dari 12 aktivis Hong Kong yang ditahan di Cina daratan akhirnya tidak menghadapi tuntutan.

Jaksa penuntut mengatakan keputusan itu dibuat setelah dua anak di bawah umur "dengan sukarela mengakui kesalahan mereka dan menerima hukuman".***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler