Indonesia Kembali Kedatangan 153 Warga Negara China dalam Satu Rombongan

27 Januari 2021, 13:41 WIB
FOTO ilustrasi gadis China.* /Pixabay/


ZONA PRIANGAN - Di tengah pembatasan orang asing karena Covid-19 Indonesia kembali kedatangan warga negara China, Sabtu 24 Januari 2021.

Dalam satu rombongan itu, terdapat 153 warga negara China yang langsung menjalani pemeriksaan Covid-19.

Warga negara China datang dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou itu menjalani masa karantina di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Menggunakan Traktor dan Kuda, Puluhan Ribu Petani Mengamuk, Seorang Tewas

Baca Juga: Ingin Terkenal Lewat Video YouTube, Anak 11 Tahun Justru Tergilas Roda Kereta Api

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, semua warga negara China diarahkan ke tempat karantina sebelum ke lokasi tujuan.

Kebijakan itu merupakan prosedur yang harus dijalani semua warga negara asing termasuk yang datang dari China.

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRC dan 18 WNI," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

Baca Juga: UFO Tampakan Diri Sebanyak 10.015 Kali, Terekam CCTV Selama 40 Detik di Langit California

Namun, keterangan tertulis dari Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh diterima pada Senin tanggal 25 Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan jurnalpresisi.com sebelumnya dalam artikel "153 WNA China Tiba di Soekarno-Hatta, Imigrasi: WNA China Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia".

Semua penumpang tidak bisa langsung menuju lokasi tujuan mereka. Kedatangan warga negara asing memang diperktat.

Baca Juga: Gempa Disusul Peringatan Tsunami, Warga Sepanjang Pantai Panik Cari Tempat Aman

Baca Juga: Starbucks Tutup Sementara

"Mereka diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," tambah dia.

Ahmad mengatakan bahwa 153 WNA berstatus Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Sementara. Sedangkan 3 orang bervisa Diplomatik.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi, menyebutkan tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Suami Mbak You Ternyata Seekor Siluman Ular Bernama Kiai Slamet

Tetapi WNA China tersebut masuk kategori Orang Asing yang boleh masuk ke Indonesia.

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh.

Dia menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.***(Hendro Prayitno/jurnalpresisi.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler