Tentara Ukraina Sebar Teror Ranjau Berbentuk Kupu-kupu, Pasukan Vladimir Putin di Luhansk dan Donetsk Terancam

29 Juli 2022, 05:48 WIB
Ranjau darat PFM-1 yang berbentuk mirip kupu-kupu ditemukan di sejumlah jalan Luhansk dan Donetsk.* /Telegram /Alexey Kulemzin

ZONA PRIANGAN - Teror ranjau darat anti-personel PFM-1 bermunculan di wilayah Luhansk dan Donetks (Donbass).

Pasukan Vladimir Putin terpaksa melakukan penjinakkan ranjau tersebut sebelum meminta korban warga sipil.

Diduga ranjau yang fisiknya berbentuk mirip kupu-kupu itu dipasang oleh tentara Ukraina yang terusir dari wilayah Luhansk dan Donetsk.

Baca Juga: Pasukan Vladimir Putin Meluaskan Serangan di Toretsk, Teror Rudal Setiap Hari Terjadi di Donetsk

Wali Kota Donetsk, Aleksey Kulemzin menulis di saluran Telegram, tentara Ukraina telah meninggalkan ranjau PFM-1 di sejumlah wilayah.

Beberapa ranjau PFM-1, terutama di wilayah barat telah dibersihkan oleh prajurit Kremlin. Sejauh ini belum ada laporan korban jiwa.

“Tim penjinak bom dan tim penyelamat telah bekerja di lokasi sejak pagi hari. Sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan pengeras suara memperingatkan penduduk setempat,” kata Kulemzin.

Baca Juga: Memasuki Bulan ke-6: Kharkiv dan Mykolaiv Dihujani Rudal Rusia, Pejuang Kiev Serang Balik Kherson

Walau sebagian ranjau sudah dibersihkan, masyarakat tetap diminta untuk waspada dan tidak mendekati zona berbahaya, lapor rt.com.

Ranjau darat PFM-1 berbentuk kupu-kupu kecil dilarang di bawah Konvensi Ottawa 1997, di mana Ukraina menjadi bagiannya.

Bahkan ketika ranjau itu tidak membunuh korban ketika diinjak, PFM-1 sering mencabik-cabik kaki orang tersebut.

Baca Juga: Militer Ukraina Terkejut, Pasukan Vladimir Putin Kembali Menyerang Kiev dan Chernihiv dari Arah Belarus

Sebelumnya, otoritas Republik Rakyat Luhansk melaporkan menemukan PFM-1 di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh pasukan Ukraina setelah mundur.

Baik Rusia dan Ukraina saling menuduh menggunakan amunisi yang dilarang secara internasional, serta menembaki daerah pemukiman dan sasaran sipil lainnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RT.com

Tags

Terkini

Terpopuler