Baca Juga: UFO Tampakan Diri Sebanyak 10.015 Kali, Terekam CCTV Selama 40 Detik di Langit California
Namun, keterangan tertulis dari Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh diterima pada Senin tanggal 25 Januari 2021.
Sebagaimana diberitakan jurnalpresisi.com sebelumnya dalam artikel "153 WNA China Tiba di Soekarno-Hatta, Imigrasi: WNA China Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia".
Semua penumpang tidak bisa langsung menuju lokasi tujuan mereka. Kedatangan warga negara asing memang diperktat.
Baca Juga: Gempa Disusul Peringatan Tsunami, Warga Sepanjang Pantai Panik Cari Tempat Aman
Baca Juga: Starbucks Tutup Sementara
"Mereka diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Ahmad mengatakan bahwa 153 WNA berstatus Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Sementara. Sedangkan 3 orang bervisa Diplomatik.
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi, menyebutkan tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya