Sejak undang-undang keamanan diberlakukan, puluhan aktivis pro-demokrasi telah ditangkap.
Para pemimpin muda gerakan tersebut dipenjara atau melarikan diri ke luar negeri.
Undang-undang baru Berijing secara luas mendefinisikan tindakan subversi, pemisahan diri, kolusi asing, dan terorisme.
Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya
Banyak orang di Hong Kong khawatir bahwa mengekspresikan segala bentuk oposisi politik - bahkan memposting pesan di media sosial - dapat membuat mereka bermasalah.***