ZONA PRIANGAN - Mahkamah Agung AS pada hari Kamis mengeluarkan keputusan langka yang melibatkan hak senjata konstitusional dan memutuskan bahwa orang Amerika memiliki hak untuk membawa senjata di luar rumah dan di depan umum - dalam kemenangan besar bagi para pendukung Amandemen Kedua.
Pengadilan tinggi memberikan suara 6-3 dalam membatalkan undang-undang New York yang mengatakan pemilik senjata harus menunjukkan kebutuhan untuk membawa senjata api ke luar rumah untuk mendapatkan izin resmi.
Pengadilan terpecah menurut garis ideologis, dengan keenam hakim konservatif memberikan suara menentang undang-undang New York dan tiga hakim progresif memilih untuk menegakkan undang-undang keamanan senjata.
Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 24 Juni 2022: Keputusan Ekstrem Andin Mengenai Reyna Membuat Elsa Ngeri
Menulis untuk mayoritas, Associate Justice Clarence Thomas mengatakan undang-undang New York terlalu jauh membatasi kepemilikan senjata api secara legal dan mengatakan itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi AS.
"Karena negara bagian New York mengeluarkan lisensi umum hanya ketika pemohon menunjukkan kebutuhan khusus untuk membela diri, kami menyimpulkan bahwa rezim perizinan negara bagian itu melanggar Konstitusi," tulis Thomas dalam putusannya, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 23 Juni 2022.
Associate Justice Brett Kavanaugh bergabung dengan Ketua Hakim John Roberts dalam pendapatnya, yang mengatakan bahwa mencabut undang-undang New York tidak mencegah negara bagian dari memberlakukan berbagai tindakan pengamanan senjata. Sebaliknya, itu menyalahkan hukum New York karena tidak cukup spesifik tentang apa yang dapat diterima dan apa yang tidak.
Baca Juga: Rusia Melakukan Serangan Mematikan di Pinggiran Severodonetsk, Ukraina di Ambang Kekalahan