Usulan Perubahan Konstitusi Memicu Aksi Protes di Uzbekistan, 18 Tewas, 243 Terluka, 516 Ditangkap

- 5 Juli 2022, 08:13 WIB
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengumumkan keadaan darurat setelah 18 orang tewas dan ratusan lainnya terluka menyusul protes di wilayah otonomi Karakalpakstan.
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengumumkan keadaan darurat setelah 18 orang tewas dan ratusan lainnya terluka menyusul protes di wilayah otonomi Karakalpakstan. /UPI/Olivier Douliery

"Pihak berwenang harus segera mengungkapkan apa yang terjadi di Nukus, memerintahkan penyelidikan yang tidak memihak, independen dan menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan terhadap pengunjuk rasa, dan memastikan mereka yang bertanggung jawab menghadapi keadilan dalam pengadilan yang adil," katanya.

Amnesty menuduh presiden otoriter Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev, "membungkam suara-suara kritis dan memblokir informasi" melalui penggunaan keadaan darurat yang baru diumumkan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet yang Tak Menyentuh Kepentingan Rakyat Banyak Itu Sesungguhnya untuk Siapa?

"Memutus Internet dan komunikasi seluler di Nukus menghentikan dunia untuk mengetahui apa yang terjadi selama akhir pekan," kata Struthers.

Saksi mata mengatakan polisi menahan lebih dari 500 orang selama demonstrasi.

Mirziyoyev mengumumkan keadaan darurat selama sebulan pada hari Sabtu, di mana pergerakan penduduk dibatasi dan semua acara publik dilarang.

Baca Juga: Hadiahkan Al Fatihah untuk Diri Sendiri, Ini Cara Mengamalkannya dan Rasakan Manfaat serta Keutamaannya

Langkah itu dipuji oleh Rusia, yang sangat mendukung pemerintah bekas republik Soviet.

"Kami menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh otoritas Uzbekistan dan yakin bahwa mereka akan membantu menormalkan situasi di bagian negara ini," kata kementerian luar negeri Rusia, Senin.

Moskow, kata Kremlin, "mengawasi perkembangan di Uzbekistan, negara sahabat kita, di mana diskusi nasional tentang perubahan dan penambahan konstitusi negara sedang berlangsung berdasarkan kebijakan pihak berwenang yang bertujuan meningkatkan dasar hukum negara".***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x