Para Jemaah haji illegal tersebut wajib membayar denda sebesar 10 ribu riyal (Rp. 39 juta), dan sekaligus dideportasi dan dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul : Perketat Protokol Kesehatan Ibadah Haji, Arab Saudi Amankan 2.000 Lebih Jemaah Ilegal
Sementara itu, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono mengungkapkan belum mendapatkan laporan adanya warga negara Indonesia yang terjaring haji ilegal di Mekah.
Baca Juga: Tidak Memiliki Telepon Android, SD di Majalengka Kini Mulai Belajar dengan Tatap Muka di Kelas
Eko mengatakan, berdasarkan info yang diperoleh para pelanggar tersebut masuk jelang Arafah.
Rata-rata Jemaah illegal tersebut berasal dari Afghanistan dan Pakistan. ***