Namanya Tak Tercantum dalam Surat Suara, Seorang Penyanyi Tuntut KPU

- 15 September 2020, 08:46 WIB
KANYE West.*/NME
KANYE West.*/NME /

Dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id yang melansir NME, masalah ini bermula ketika perwakilan West menyerahkan persyaratan pendaftaran di hari tenggat waktu, yaitu 4 Agustus.

Berdasarkan aturan, bakal calon harus sudah menyerahkan persyaratan paling lambat pukul 17.00. Sementara itu, perwakilan West datang sangat berdekatan dengan waktu tersebut.

Baca Juga: Jerman Teraman dari Covid-19, Indonesia Peringkat 79, Filipina Paling Parah di Asia Tenggara

Mereka masih membutuhkan waktu untuk menghubungi petugas di depan gedung. Akhirnya, petugas baru menerima persyaratan West beberapa menit setelah tenggat terlewati.

Setelah namanya dinyatakan tak akan tertera di surat suara, West langsung mengajukan tuntutan terhadap KPU negara bagian Wisconsin.

Namun pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan KPU sudah tepat.

Baca Juga: Apa-apaan Malaysia Melarang WNI Masuk, Bisa Bahaya Kalau Arab Saudi juga Ikut Melarang WNI Umrah

"Kandidat harus membuat perencanaan lebih dulu dan tiba tepat waktu untuk masuk ke dalam gedung dan menyerahkan persyaratannya di kantor komisi sebelum tenggat waktu. Tak ada pengecualian dalam aturan tersebut," tutur Zakowski.

Ini bukan kali pertama West tersandung masalah ketika berupaya mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Sebelumnya, West juga dinyatakan tak bisa masuk ke surat suara di Virginia.

Hingga kini, nama West baru terdaftar di beberapa negara bagian, membuat peluangnya untuk menang dalam pemilu kian tipis.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: NME RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x