ZONA PRIANGAN - Tidur siang sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Bahkan di sejumlah jejaring sosial sering disebutkan tidur siang merupakan hal yang terlarang.
Biasanya untuk memperkuat larangan tidur siang, selalu membawa-bawa dua hadis.
Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar
Baca Juga: Membaca 11 Kali Surat Al Ikhlas, Seharian Tidak Akan Terbujuk Godaan Setan
Hadis pertama: “Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah Ashar.”
Hadis kedua: “Barangsiapa yang tidur setelah Ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”
Padahal kedua hadis tersebut palsu. Tidak ada hadis yang melarang tidur siang.
Baca Juga: Saat Ziarah Kubur, Jangan Sampai Duduk di Atas Makam, Ini Akibat yang Bakal Ditanggung
Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu
Nabi Muhammad SAW justru membolehkan tidur (istirahat) di siang hari. Selain itu tidur siang (qailulah) merupakan sunnah dan berpahala.
Rasulullah SAW bersabda: “Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.”
Namun agar mendapat pahala, tidur siang yang dilakukan bukan untuk bermalas-malasan.
Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu
Baca Juga: Mengutamakan Kantor Terus, Pensiun Tidak Dapat Pesangon, Giliran Wafat Minta Disalatkan di Masjid
Qailulah yang dimaksud, yakni menghindarkan rasa lelah setelah bekerja jadi perlu istirahat.
Istirahat (tidur) yang wajar di siang hari selain mendapatkan pahala, juga baik untuk kesehatan jasmani.
Qailulah (tidur siang) juga termasuk kebiasaan yang menyehatkan asalkan tidak berlebihan.
Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya
Baca Juga: Ada Tiga Jenis Nafsu pada Manusia, Cuma Nomor 3 yang Harus Dihindari
Tidur siang sebentar dinilai lebih berkualitas, bermanfaat menyegarkan badan dan membantu rencana umat Muslim untuk bangun shalat malam (Tahajud).***