Ibu-ibu Jangan Terlalu Memaksa saat Menawar Belanjaan, Ini Akibatnya

13 Februari 2021, 05:03 WIB
Foto ilustrasi transaksi jual beli pedagang dan pembeli.* /Pixabay / Bishnu Sarangi


ZONA PRIANGAN - Ibu-ibu paling senang kalau belanja terus bisa menawar harga barang yang dijual pedagang dengan harga murah.

Kadang selisih Rp500 juga bagi ibu-ibu sangat berharga. Bisa menghemat uang belanja jadi kebanggaan ibu-ibu.

Sekadar mengingatkan ibu-ibu, betul sih dalam jual beli harus ada tawar menawar. Tapi harus ada syarat kesepakatan pedagang dan pembeli.

Baca Juga: Untuk Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat Cobalah Menghindari Tiga Perkara Ini

Jika di antara pedagang dan pembeli ada kesan memaksa dan terpaksa, maka rusaklah rukun jual beli.

Sebagai perumpamaan, mari kita simak percakapan transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Sedekah Rp10 Ribu di Kencleng Masjid Merasa Terlalu Besar

Pembeli: "Ayam sekilo berapa mang?"
Penjual: "31 ribu bu"
Pembeli: "30 ribu aja ya"
Penjual: "iya deh"
Pembeli: "hati ampela sepasangnya berapa"
Penjual: "2 ribu"

Baca Juga: Sering Terjadi Saling Tunjuk Menjadi Imam Shalat, Sebenarnya Ada 9 Syarat yang Harus Dipenuhi

Pembeli: "minta 3 pasang, sama ceker sekilo ya."
Penjual: "ceker sekilonya 11.000 bu."
Pembeli: "Udah lempengin jadi 10 ribu aja!"
Penjual: "iya udah."
Pembeli: "Jadi total berapa mang semua?"

Baca Juga: Mementingkan Istri Ternyata Termasuk Durhaka Kepada Orangtua, Ini Azabnya!

Penjual: "Ayam + hati ampela + ceker jadi 46 ribu”
Pembeli: "Alah udah 45 ribu aja.. Nih 50 ribu, kembaliin goceng sini!"
Penjual: "hiks hiks"

Pembeli: "Kasih bonus sayap satu ini yaa (sambil masukin sayap ke kantong kresek)
Penjual: "hadeuh"

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

Perlu ibu-ibu ketahui dalam jual beli itu ada 3 rukun yang harus terpenuhi, yakni:

1. Al Aqidan (penjual dan pembeli)
2. Al Ma'qud alaih (uang dan barang)
3. Shigat akad.

Shigat akad adalah bentuk isyarat dari penjual dan pembeli yang melakukan transaksi tanpa paksaan.

Baca Juga: Hati-hati bagi Istri yang Suka Ngomel, Ternyata Bisa Menimbulkan Nasib Sial, Ini Penjelasannya

Nah kira-kira sudahkah ibu-ibu perhatikan sikap kita yang biasa berbelanja dalam bertransaksi?

Sudah ikhlaskah penjual melepas barang dagangannya?

Jangan sampai tidak ikhlasnya penjual melepas barang dagangannya menjadikan barang yang kita beli menjadi tidak diridhai karena dilakukan dengan bathil atau memaksa penjual.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" .(QS.An-Nisaa:29)

Uang yang kita dapat halal, untuk beli barang yang juga halal jangan sampai rusak karena transaksinya yang tak diridhai Allah SWT.

Jadi sekali lagi, biasakan saat berbelanja memperhatikan ada jual beli.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler