Bahkan tanpa sadar, sejak kecil ada yang suka adu jangkrik, adu ikan cupang, dan nonton sabung ayam.
Lalu bagaimana hukum mengadu hewan-hewan itu? Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu binatang.
Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu
Apa pun jenis hewannya tetap dilarang. Karena binatang yang diadu, baik ayam, domba, anjing atau ikan cupang pasti tersakiti.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat.
Baca Juga: Baca Surat Al Ikhlas Sebelum Tidur Sebanyak Tiga Kali Akan Mendapatkan Manfaat Luar Biasa
Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan.
Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).***