Riwayat Tayamum dan Peristiwa Perang Bani Mustaliq Tahun ke-6 Hijriyah

- 26 Januari 2021, 04:39 WIB
ILUSTRASI tayamum pengganti wudhu.*
ILUSTRASI tayamum pengganti wudhu.* /Dok. Galamedianews.com/

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Tayamum dan wudhu memiliki fungsi sama untuk bersuci. Perbedaan antara tayamum dan wudhu terletak pada masa berlakunya.

Tayamum berlaku sementara, sedangkan wudhu berlaku seterusnya hingga ada hadas yang membatalkan.

Tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat wajib. Jadi kalau mau shalat wajib lagi, maka harus kembali melakukan tayamum.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Baca Juga: Saat Ziarah Kubur, Jangan Sampai Duduk di Atas Makam, Ini Akibat yang Bakal Ditanggung

Tayamum cukup sekali untuk melakukan shalat sunah beberapa kali.

Perlu diketahui juga, orang yang sudah shalat dengan tayamum kemudian menemukan air, maka boleh mengulang shalat jika masih memungkinan waktunya.

Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi umat Islam meninggalkan shalat gara-gara tidak menemukan air.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x