Riwayat Tayamum dan Peristiwa Perang Bani Mustaliq Tahun ke-6 Hijriyah

- 26 Januari 2021, 04:39 WIB
ILUSTRASI tayamum pengganti wudhu.*
ILUSTRASI tayamum pengganti wudhu.* /Dok. Galamedianews.com/

ZONA PRIANGAN - Islam selalu memudahkan dalam berbagai hal, termasuk membolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu.

Jika hendak shalat mau wudhu tak ditemukan air, maka umat Islam bisa melakukan tayamum dengan menggunakan debu.

Diriwayatkan, tayamum pertama kali dilakukan Nabi Muhammad ketika terjadi perang Bani Mustaliq tahun ke-6 Hijriyah.

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Gara-gara Ini, Setan Akan Menjadi Sahabat Kaum Muslim yang Gemar Berzikir

Saat masuk waktu shalat, Rasulullah tidak menemukan air. Lantas turun firman Allah SWT tentang tayamum (Q.4:43).

Nabi Muhammad pun pernah bersabda: "Seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan alat bersuci."

"Di mana saja umatku harus melakukan shalat, maka di sisinya terdapat alat untuk bersuci." (HR Ahmad).

Baca Juga: Mengutamakan Kantor Terus, Pensiun Tidak Dapat Pesangon, Giliran Wafat Minta Disalatkan di Masjid

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Tayamum dan wudhu memiliki fungsi sama untuk bersuci. Perbedaan antara tayamum dan wudhu terletak pada masa berlakunya.

Tayamum berlaku sementara, sedangkan wudhu berlaku seterusnya hingga ada hadas yang membatalkan.

Tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat wajib. Jadi kalau mau shalat wajib lagi, maka harus kembali melakukan tayamum.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Baca Juga: Saat Ziarah Kubur, Jangan Sampai Duduk di Atas Makam, Ini Akibat yang Bakal Ditanggung

Tayamum cukup sekali untuk melakukan shalat sunah beberapa kali.

Perlu diketahui juga, orang yang sudah shalat dengan tayamum kemudian menemukan air, maka boleh mengulang shalat jika masih memungkinan waktunya.

Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi umat Islam meninggalkan shalat gara-gara tidak menemukan air.***

 

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x