5. Suci dari hadas dan najis
Tidak sah seorang yang masih menanggung hadas, baik kecil maupun besar, menjadi imam.
6. Bagus bacaan dan menyempurnakan rukun shalat
Seorang imam hendaknya memperindah bacaan. Jadi seorang yang bagus bacaan Alqurannya (qari’) tidak sah menjadi makmum bagi mereka yang tidak jelas bacaan Alqurannya (ummiy).
Begitu pula tidak sah imam yang tidak bisa melakukan rukuk, sujud, dan duduk dalam shalat dengan benar.
Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya
Baca Juga: Ada Tiga Jenis Nafsu pada Manusia, Cuma Nomor 3 yang Harus Dihindari
7. Imam tidak sedang makmum pada selainnya
Bila kita masuk ke masjid dan menemui jamaah shalat yang berantakan safnya, maka pastikan kita tidak bermakmum pada makmum lainnya.
Adapun bermakmum pada makmum lain yang sudah selesai shalat imamnya maka boleh.