Bagaimana Hukum Membuat Tato? Ini Penjelasannya Sesuai Hadis Nabi Muhammad SAW

- 18 Desember 2020, 04:51 WIB
ILUSTRASI proses penggarapan tato.*
ILUSTRASI proses penggarapan tato.* /Pexels/Adrian Boustead

ZONA PRIANGAN - Nabi Muhammad SAW memiliki sikap yang terpuji. Beliau mengajarkan kasih sayang, tidak hanya kepada manusia, tapi juga memberi perlindungan terhadap hewan.

Rasulullah SAW melaknat setiap orang yang menyiksa hewan. Apa pun jenis hewannya, tidak sepantasnya mendapat penyiksaan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ingatlah telah sampai kepadamu daripadaku bahwasannya aku melaknat berangsiapa mencap dengan besi panas muka binatang atau memukulnya di kepala".

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

Baca Juga: Baca Surat Al Ikhlas Sebelum Tidur Sebanyak Tiga Kali Akan Mendapatkan Manfaat Luar Biasa

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertemu dengan seekor himar (keledai) yang telah dicap mukanya dengan besi panas.

Perbuatan itu dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Perilaku itu masuk kategori menyiksa binatang.

Pada zaman itu, ada istilah "wasmul bahimah" yang dapat diartikan perbuatan mentato (memberi cap pada tubuh dengan berbagai gambar atau tulisan).

Baca Juga: Mengutamakan Kantor Terus, Pensiun Tidak Dapat Pesangon, Giliran Wafat Minta Disalatkan di Masjid

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x