Bayar Zakat Fitrah Bisa Langsung tapi Perlu Tahu Ini 8 Orang yang Berhak Menerimanya

- 7 Mei 2021, 17:13 WIB
Tuna wisma termasuk orang miskin yang berhak memperoleh zakat.*
Tuna wisma termasuk orang miskin yang berhak memperoleh zakat.* / Pixabay /ArtTower

ZONA PRIANGAN - Bayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan umat Muslim.

Bisa bayar langsung kepada orang yang berhak atau kepada lembaga sosial yang biasa menyalurkan zakat fitrah.

Lantas siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Ini ada 8 golongan yang mendapat hak menerima zakat fitrah:

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya

1. Fakir

Yang masuk golongan ini, yakni mereka yang tidak punya harta dan pekerjaan.

Atau mereka punya pekerjaan tapi pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Orang miskin perlu dibantu, termasuk lewat zakat fitrah. Memang golongan ini punya pekerjaan dan harta.

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Sedekah Rp10 Ribu di Kencleng Masjid Merasa Terlalu Besar

Tapi pendapatan yang diperoleh masih kurang dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Amil

Amil merupaka petugas yang ditunjuk pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat fitrah.

Golongan ini punya hak zakat fitrah, kalau bekerja secara sukarela atau tidak dibayar dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kematian Membuat Orang Seperti Mengalami Mimpi, Lantas Beteriak-teriak Minta Tolong

4. Mualaf

Orang yang lemah imannya dan baru memeluk agama Islam. Dengan menerima zakat fitrah mereka jadi merasakan manfaatnya.

5. Mukatib

Yang disebut mukatib, yakni budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

6. Ghorim

Orang yang terjerat utang tapi bukan untuk keperluan maksiat. Mereka perlu dibantu lewat zakat fitrah.

Baca Juga: Bersin Bukan Sekadar Tanda Mau Pilek tapi Bukti Tubuh Masih Sehat, Ucapkanlah Alhamdulillah

7. Fi Sabilillah

Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran maka mereka boleh diberi zakat walupun mereka kaya.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal nafkah untuk sampai ke tempat tujuannya,
maka boleh diberikan zakat.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah