Kabar Gembira, Setelah Ramadan Kenaikan Gaji Pekerja Dihitung per Jam

- 29 April 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi gaji pekerja akan naik dihitung per jam.*
Ilustrasi gaji pekerja akan naik dihitung per jam.* /Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Ada kabar gembira, para pekerja akan memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp43 ribu per jam.

Kenaikan gaji itu diberlakukan oleh perusahaan Amazon, yang dikenal sebagai raksasa belanja online.

Sebelumnya Amazon membayar gaji Rp216 ribu per jam, dengan tambahan Rp43 ribu, maka saat ini karyawan akan menerima Rp 260 ribu per jam.

Baca Juga: Ini 10 Nama yang Mengguncang Dunia, Ada Mark Zuckerberg dan Jack Ma, Nomor 10 Berasal dari Indonesia

Kenaikan gaji diberikan kepada 500 ribu karyawan, termasuk pekerja gudang dan pusat penyortiran paket Amazon, mulai bulan depan.

Amazon memberikan pernyataan, pemberlakukan kenaikan gaji itu sebagai upaya untuk menarik lebih banyak lagi merekrut pekerja baru.

Amazon mengaku membutuhkan lebih banyak orang untuk mendapatkan pesanan kepada pembeli selama pandemi karena orang Amerika semakin banyak berbelanja online.

Baca Juga: Joe Biden Tercatat Sebagai Presiden Usia Tertua, Jose Mujica Merupakan Presiden Termiskin

Ini mempekerjakan 500.000 orang pada tahun 2020 saja, menjadikan total tenaga kerja hampir 1,3 juta orang di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x