Warga Boleh Shalat Idul Adha tapi Lapor Polisi dan Khotbah Tidak Boleh Lebih 30 Menit

- 7 Juli 2021, 22:06 WIB
Shalat berjamaah di masjid.*
Shalat berjamaah di masjid.* /Pixabay /Mote Oo Education

ZONA PRIANGAN - Pihak yang berwenang di Perak, Malaysia memastikan warga boleh melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Kepastian itu disampaikan oleh Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perak, Datuk Seri Mohd Annuar Zaini.

Annuar menyatakan shalat Idul Adha dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas tempat masing-masing.

Baca Juga: Sering Meninggalkan Shalat, Ini 10 Siksa di Dunia dan Alam Kubur yang Akan Dihadapi

Jemaah juga diingatkan untuk tetap menjaga jarak fisik dan mengikuti prosedur operasi standar (SOP).

Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Syah telah mengizinkan shalat Idul Adha tidak hanya dilakukan di masjid dan surau, tetapi juga di ruang terbuka seperti di pemukiman.

"Warga perlu memberi tahu polisi terdekat setidaknya tiga hari sebelum shalat," katanya, seraya menambahkan bahwa shalat Fardhu dan Jumat juga bisa dilakukan.

Baca Juga: Ini 6 Hal yang Perlu Diingat agar Tidak Meninggalkan Shalat, Nomor 3 Ingat Kuburan

Shalat Jumat bisa dilakukan di surau di kamp polisi dan tentara, perkantoran, universitas, sekolah dan pabrik.

Mohd Annuar mengatakan pembicaraan keagamaan juga bisa diadakan di masjid atau surau.

Pembicaraan bisa dilakukan setelah salat Maghrib dan sambil menunggu salat Isya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Shalat Berjamaah, Ahli Masjid Selalu Dijauhkan dari Segala Penyakit

“Untuk salat Jumat, waktu bicara tidak boleh lebih dari 30 menit,” ujarnya yang dikutip The Star.

Dia mengatakan hanya warga Malaysia berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan menghadiri shalat Jumat dan salat jenazah di masjid dan surau.

“Sedangkan untuk shalat Fardhu dan Idul Adha, baik laki-laki maupun perempuan Malaysia, termasuk penduduk tetap berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Setan Khanzab Bertugas Menggoda Umat Muslim saat Shalat, Ini 5 Ciri-cirinya

Namun, dia mengatakan tidak ada kegiatan keagamaan yang diizinkan di daerah-daerah yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan.

“Untuk kelompok berisiko tinggi, terutama yang memiliki masalah kesehatan, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan kelompok di masjid dan surau,” pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah