Kemenhub juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 terkait dengan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
Sehingga, diharapkan dengan adanya aturan ini, dapat membantu menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang yang selama ini rawan terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Mobil Klasik Elegan, Citroen DS21 Décapotable 1970, Siap Masuk Balai Lelang Silverstone
Beberapa kasus kecelakaan di area rawan ini, didahului dengan kendaraan mogok di perlintasan sebidang, dari kejadian mogok tepat diatas rel, ada pula yang mengaitkan dengan hal-hal ganjil berbau gaib.
Untuk masalah ini, Head of Regional Training Suzuki Jawa Barat PT Nusantara Jaya Sentosa, Toni Sugiharto Koswara, rela berbagi tips dan pengetahuan.
Menurutnya, siapapun dan dimanapun serta kapanpun ketika mengemudi, hendaknya semua hati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Baca Juga: Salah Menggunakan Oli, Bisa Membuat Mesin Mobil Rontok
Ketika mengemudi dan akan melewati pintu perlintasan kereta api, pastikan bahwa pintu tersebut masih terbuka saat lewat dan belum ada tanda lonceng atau sirine saat mendekati pintu perlintasan.
“Sehingga kita benar-benar aman saat melintas, lantas mengapa ada mobil yang mesinnya mati saat berada diatas rel? bisa banyak hal yang jadi penyebabnya,” kata Toni.