Komite Sesalkan Mutasi Kepala SMA yang Dinilai Kurang Bijak

20 Juli 2020, 03:50 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

ZONA PRIANGAN - Komite Sekolah SMAN Jatiwangi Tete Sukarsa menyesalkan mutasi jabatan Kepala SMAN, SMKN dan SLBN di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada 10 juli lalu yang dinilai kurang mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan tidak bijak.

Mutasi kali ini menurut Tete, Minggu 19 Juli 2020, seolah tidak menghormati profesionalitas tenaga pendidik.

Padahal mutasi biasanya dilakukan sebagai upaya penyegaran bagi pegawai yang bersangkutan, sebuah penghargaan dari pimpinan.

Baca Juga: SPTSK SPSI Cari Pemimpin yang Berpihak Kepada Kepentingan Buruh

Bisa juga mutasi dengan landasan hukuman bagi pegawai yang kinerjanya dianggap kurang baik atau melakukan kesalahan.

Pada program mutasi juga biasanya mempertimbangkan kearifan lokal atau jarak dan tempat tinggal seseorang.

Sementara pada mutasi kali ini, menurut Tete, ada pegawai yang dimutasi ke sekolah jauh dengan jarak rumahnya dan juga pindak ke sekolah yang lebih kecil padahal yang bersangkutan dianggap berprestasi di sekolah sebelumnya.

Baca Juga: Kampung Limushideung Ada di Pedalaman tapi Punya Jaringan Internet Mandiri

Ada Kepala SMAN yang semula ke tempat kerjanya hanya berjarak 10 km sampai 20 Km dari tempat tinggalnya, kini dimutasi ke sebuah SMAN yang jarak berkisar 70 km sampai 80 km dari rumahnya.

"Itu butuh waktu dua hingga tiga jam untuk bisa sampai ke sekolah. Hal ini saya anggap berlebihan tidak mempertimbangkan kemanusiaan, walaupun betul PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja. Tapi rasanya itu berlebihan,” ungkap Tete yang juga salah seorang tokoh masyarakat Majalengka.

"Sistem penerimaan siswa baru saja sekarang berdasarkan zonasi, masa penempatan jabatan kepala sekolah tidak merujuk ke hal tersebut," tambah Tete.

Baca Juga: Beredar Video Manipulasi Data Pasien Covid-19, Bupati Ciamis Langsung Membantah

Menurutnya pemerintah harusnya mempertimbangkan jarak tempuh seorang pegawai dengan tempat kerjanya.

“Apalagi jika kepala sekolah berprestasi kemudian dimutasi ke sekolah kecil dan jauh. Padahal harusnya kalau kepala sekolah berprestasi diberikan penghargaan bukannya diberi sanksi,” kata Tete.

Tete mencontohkan seorang Kepala Sekolah di wilayahnya yang dinilainya berprestasi namun kini dimutasi ke Indramayu.

Baca Juga: Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan Nasional, TNI dan Polri Akhirnya Turun Tangan

Jika seorang kepala sekolah dimutasi karena sanksi, harusnya sebelum dimutasi diberikan pembinaan atau surat teguran terlebih dulu. Jika teguran tidak diindahkan baru diberikan tindakan oleh pimpinannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk Kasubag TU. Yang pengangkatannya harus mempertimbangkan jarak dan tempat tinggal serta kemampuan seseorang.

Orang berprestasi harus diberikan penghargaan demikian sebaliknya pegawai yang bersalah harus diberikan sanksi.

Baca Juga: Pengunjung Wisata Kecewa, Cagar Alam Pantai Pangandaran Masih Tutup

“Saya selaku masyarakat rasanya memiliki hak bersuara ketika melihat ada sesuatu yang dinilai kurang bijak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat memutasi para Kasek SMAN, SMKN dan SLBN,” katanya.

Karena, menurutnya, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bagian ketiga menyebutkan bahwa, “masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.”***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler