"Kan mungkin ada yang mau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, atau kebutuhan untuk melamar kerja. Jadi program ini kesempatan bagi para siswa untuk mengambil ijazahnya masih ada di sekolah," ujarnya.
Sementara itu Dedi mengaku, hingga kini masih terdapat laporan adanya ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi.
Dedi pun memastikan terutama sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah tersebut.
"Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama (tidak boleh menahan ijazah) meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berurusan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa," ungkap Dedi.
Selain itu, Disdik Jabar pun kini tengah menyiapkan sistem bagi para orangtua siswa untuk melaporkan jika masih ada ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.
Sistem tersebut nantinya akan menampung semua pengaduan dari orangtua siswa untuk ditindaklanjuti kepada pihak sekolah.
"Kita masih godok sistem tersebut agar bisa digunakan oleh orangtua siswa untuk melaporkan atau memberikan informasi terkait adanya ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Sistem tersebut nanti akan dilaunching bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional," pungkasnya.***