Para peneliti telah secara dini mempresentasikan penemuan studi tersebut, yang dimulai pada 2017 dan didanai oleh Belanda sebagai bagian dari upaya menghadapi tuntutan luas atas penjajahan brutal negara ini di masa lalu.
“Kekerasan oleh militer Belanda, seperti penyiksaan, saat ini akan dianggap sebagai kejahatan perang,” kata sejarawan Ben Schoenmaker dari Institut Sejarah Militer Belanda, salah satu dari dua lusin akademisi yang berpartisipasi dalam studi ini.
Baca Juga: Heboh, Polisi Cantik Ini Memposting Foto dalam Balutan Baju Renang, Netizen Anggap Kurang Sopan
“Para politisi yang bertanggung jawab sengaja menutup mata pada kekerasan ini, hanya menganggap hal itu sebagai otoritas legal militer.
Mereka membantunya, menyembunyikannya, dan mereka sedikit menghukumnya atau tidak sama sekali,” katanya.
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 1945, segera setelah kekalahan Jepang yang mencaplok Indonesia selama Perang Dunia Kedua.
Baca Juga: Gegara Makan Mie Ayam Sisa Semalam yang Tersimpan di Kulkas, Kaki Siswa Ini Harus Diamputasi
Tetapi Belanda menginginkan kembali negara jajahannya, dan mengirim tentara untuk menggagalkan kemerdekaan tersebut.
Sekitar 100.000 warga Indonesia meninggal saat perang mempertahankan kemerdekaan tersebut, dan Belanda angkat kaki dari Indonesia pada 1949.
“Kejahatan Belanda tersebut termasuk penahanan secara massal, penyiksaan, pembakaran kampung-kampung, eksekusi dan pembunuhan sipil,” kata Frank van Vree, seorang profesor sejarah dari Universitas Amsterdam, dalam presentasi daring hasil penelitian tersebut.