Jaksa Belanda Menuntut Hukuman Seumur Hidup atas Jatuhnya MH17

- 23 Desember 2021, 12:01 WIB
Jaksa Belanda menuntut hukuman seumur hidup atas jatuhnya MH17.
Jaksa Belanda menuntut hukuman seumur hidup atas jatuhnya MH17. / Reuters

ZONA PRIANGAN - Jaksa Belanda pada Rabu, 22 Desember 2021 menuntut hukuman seumur hidup untuk empat tersangka dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 2014, mengatakan mereka menyebabkan "penderitaan yang mendalam dan tidak dapat diubah" bagi kerabat dari 298 orang yang tewas.

Jaksa mengatakan keempatnya secara sembrono menggunakan rudal Rusia untuk menjatuhkan jet penumpang, menewaskan 298 penumpang dan awak.

Jaksa Penuntut Umum Manon Ridderbeks membuat tuntutan hukuman pada hari ketiga presentasi bukti yang mendukung dakwaan. Para tersangka diadili secara in absentia.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 23 Desember 2021: Teka-Teki Teror Terpecahkan, Andin Syok Baca Buku Harian Hartawan Alfahri

“Penembakan MH17 dengan rudal Buk secara brutal mengakhiri nyawa 298 orang di dalamnya. Penderitaan yang luar biasa dan tidak dapat diubah telah terjadi pada keluarga terdekat,” kata Ridderbeks kepada pengadilan, dikutip ZonaPriangan.com dari Associated Press, Rabu 22 Desember 2021.

Hukuman seumur hidup jarang terjadi di Belanda, di mana hukuman itu berarti terpidana menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Tapi Ridderbeks mengatakan itu perlu dalam jatuhnya MH17 karena sifat kejahatan yang ekstrem dan untuk bertindak sebagai pencegah.

Baca Juga: Rusia Menyetujui Rencana untuk Kuburan Massal Segera, Putin Bersiap Menyerang Ukraina pada Tahun Baru 2022

“Ini harus mengirim pesan internasional yang tegas bahwa penerbangan layak mendapatkan perlindungan sebesar mungkin dan bahwa tindakan kekerasan berat terhadapnya akan dihukum berat,” katanya.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x