Jaksa Belanda Menuntut Hukuman Seumur Hidup atas Jatuhnya MH17

- 23 Desember 2021, 12:01 WIB
Jaksa Belanda menuntut hukuman seumur hidup atas jatuhnya MH17.
Jaksa Belanda menuntut hukuman seumur hidup atas jatuhnya MH17. / Reuters

Baca Juga: Monumen Pembantaian Lapangan Tiananmen Hilang dalam Semalam, Galschiot: Ini Aib dan Pelecahan Brutal

Mereka juga membahas bukti forensik yang dikumpulkan dari reruntuhan dan mayat korban yang ditemukan dari Ukraina timur dan dikembalikan ke Belanda untuk diperiksa. Sebelumnya dalam persidangan, hakim mengunjungi hanggar di pangkalan udara militer Belanda di mana puing-puing disimpan untuk melihat pecahan-pecahan yang hancur.

Jaksa menyimpulkan bahwa pesawat itu ditembak jatuh oleh rudal Buk milik Bridade Rudal Anti-Pesawat ke-53 Rusia yang didorong ke lokasi peluncuran “atas perintah dan di bawah arahan para tersangka".

Baca Juga: Pemerintah Jepang Laksanakan Hukuman Gantung bagi Tiga Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Keji

Jaksa juga mengutip percakapan yang disadap antara Dubinski dan Kharchenko membahas menembak jatuh apa yang awalnya mereka pikir adalah pesawat perang Ukraina.

Jaksa berpendapat bahwa Girkin dan Dubinskiy adalah pemberontak separatis senior, sementara Pulatov dan Kharchenko adalah bawahan langsung mereka.

"Bersama-sama mereka bertanggung jawab atas penyebaran Buk yang digunakan untuk menembak jatuh penerbangan MH17," kata jaksa dalam ringkasan tertulis dari argumen mereka.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x