Pemerintah Jepang Laksanakan Hukuman Gantung bagi Tiga Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Keji

- 23 Desember 2021, 07:00 WIB
Jepang menggantung tiga terpidana mati, melakukan eksekusi pertamanya sejak Desember 2019 dan yang pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.
Jepang menggantung tiga terpidana mati, melakukan eksekusi pertamanya sejak Desember 2019 dan yang pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida. /UPI/Franck Robichon/EPA-EFE

ZONA PRIANGAN - Tiga terpidana mati digantung hari Selasa dalam eksekusi pertama di Jepang sejak akhir 2019.

Yasutaka Fujishiro, 65, yang dihukum karena membunuh tujuh kerabatnya pada 2004, termasuk di antara mereka yang dieksekusi Selasa, bersama dengan Tomoaki Takanezawa, 54, dan Mitsunori Onogawa, 44, yang dihukum karena membunuh dua karyawan di panti pachinko terpisah pada 2003.

Eksekusi tersebut adalah yang pertama sejak 26 Desember 2019, dan yang pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 23 Desember 2021: Teka-Teki Teror Terpecahkan, Andin Syok Baca Buku Harian Hartawan Alfahri

Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa mengatakan dia memberikan perintah untuk melanjutkan eksekusi "setelah memberikan pertimbangan yang cermat berulang kali."

Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati pada 2019 dan 15 pada 2018, termasuk 13 dari sekte Aum Shinrikyo yang bertanggung jawab atas serangan gas sarin 1995 di kereta bawah tanah Tokyo.

Fujushiro divonis mati pada Mei 2009 dan diputus Mahkamah Agung pada 2015, sedangkan vonis Takanezwa diputus pada Juli 2005 dan Onogawa dilunasi pada Juni 2009, lapor UPI.com, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Wanita (23 Tahun) Mabuk dan Menabrakkan Mercedes-nya, Meracau dan Menyalahkan Trotoar yang Terlalu Tinggi

Chiara Sangiorgio, penasihat hukuman mati di Amnesty International, mengutuk eksekusi tersebut sebagai "dakwaan yang memberatkan atas kurangnya rasa hormat pemerintah ini terhadap hak untuk hidup" dengan potensi untuk mengubah arah di bawah pemerintahan baru.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x