Saksi Paslon Bupati Indramayu Nomor Urut 1 Tidak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi

17 Desember 2020, 10:38 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu./ ZonaPriangan/Heri Sutarma /

 

ZONA PRIANGAN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh jajaran komisioner KPUD Indramayu dan para saksi paslon.

Hanya saja pada rapat pleno tersebut saksi paslon nomor urut 1 tidak melakukan tanda tangan dengan alasan pesan dari cabup yang bersangkutan untuk tidak menandatangani berita acara.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Indramayu tersebut paslon nomor urut 4 meraih suara terbanyak yakni 313.768.

Baca Juga: Dua Dokter Suami Istri Wafat Karena Covid-19, RSUD Indramayu Berlakukan Berkabung Tiga Hari

Baca Juga: Lucky Hakim Percaya Diri Bergaya Pejabat, Netizen Langsung Komentar: Jangan Jadi Koruptor!

Disusul oleh paslon nomor urut 3 dengan raihan suara sebanyak 243.141, paslon nomor urut 1 dengan raihan suara sebanyak 223.247, dan paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 73.494 suara.

Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fathoni, Kamis 17 Desember 2020 mengatakan, bahwa pihak KPUD belum mengetahui alasan kenapa paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu.

Pihaknya, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan, Heri Sutarma, masih menunggu hingga tiga hari kedepan terkait ada tidaknya gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1.

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

“Kami tidak tahu alasannya mengapa paslon nomor urut satu enggan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, namun yang jelas kami akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku”, ujar Toni.  

Setelah batas waktu yang telah ditentukan berakhir dan bila tidak ada gugatan, lanjut  Ahmad Toni Fathoni, maka KPUD akan menetapkan serta menyerahkan SK kepada paslon pemenang pilkada Indramayu 2020.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler