BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-5 Belum Cair dan Masuk Rekening? Berikut ini Cara dan Panduannya

- 17 Desember 2020, 07:08 WIB
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin (batch) kedua masih terus berlangsung.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin (batch) kedua masih terus berlangsung. /Instagram@Kemnaker

ZONA PRIANGAN - Meski pemerintah mengeklaim telah menyalurkan bantuan subsidi gaji, ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS, terutama di gelombang 2 tahap 1 hingga tahap 5.

Hal ini terlihat pada Instagram Kemnaker, @Kemnaker, yang mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu peserta penerima bantuan subsidi gaji.

Salah satunya akun @tataardia_. "Kapan cair ini BLT ini, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.

Baca Juga: Ketahui 6 Jenis Usaha yang Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos

Akun lainnya mengeluhkan @andyruriandyruri menulis: "udah ikut kepersetaan 5 th,semua udah dpt,tinggal 2 orang tempat saya yg blm,udah ngadu kemana2 nggak ada tanggapan,sampai ke kantor bpjs jg, data sudah lengkap.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember Lengkap, Bisa Cek Link Ini Ya

Baca Juga: Pelaku Budaya dan Seniman Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id atau akses ke www.kemnaker.go.id dan pilih menu Bantuan.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkan situs web tersebut untuk bertanya, mencari informasi atau mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji atau BLT upah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cek Disini! Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform BRI

Baca Juga: Ikuti Cara ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair dan Masuk Rekening

Jika Anda memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum menerima hingga saat ini, Anda bisa mengadukannya.

Dalam laman tersebut, terdapat beberapa pilihan bantuan, yaitu:

1. Pengaduan

Pengaduan masalah layanan ketenagakerjaan. Bagi Anda yang bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-5 bisa membuat pengaduan dengan klik "Buat Pengaduan".

2. FAQ

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x