Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 28 Desember 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

28 Desember 2020, 04:43 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Senin, 28 Desember 2020. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah mengumumkan, terkait jadwal layanan SIM keliling di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Bagi warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 24, 25, 26 dan 27 Desember 2020 ada dispensasi untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung di Masa Natal dan Tahun Baru, 28 Desember 2020 - 03 Januari 2021

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Madu Memang Berkhasiat, Tapi Tidak Boleh Dicampur dengan Makanan Ini, Ada Efek Samping!

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Praktik Mesum Sesama Jenis Terjadi di Wisma Atlet, Dilakukan Perawat dan Pasien Covid-19

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Temukan, 9 Manfaat Seks Bagi Kesehatan, Diantaranya Pereda Sakit Kepala dan Tidur Lebih Nyenyak

Senin, 28 Desember 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler