Banser Akui Abu Janda Pernah Jadi Anggota, Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

1 Februari 2021, 16:15 WIB
PERMADI Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

ZONA PRIANGAN - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengakui Permadi Arya atau Abu Janda pernah tercatat sebagai anggota.

Abu Janda pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun keanggotaan Abu Janda dari Banser bisa gugur dengan sendirinya jika melenceng dari pedoman yang sudah diatur.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Seperti diketahui, anggota Banser termasuk Abu Janda harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri Sagala mengatakan, jika satu karakter atau prinsip tadi dilanggar otomatis menggugurkan keanggotaan Banser.

Baca Juga: Pesawat Pembom Xian H-6 China Mengudara, Kalimantan Bisa Jadi Sasaran Tembak dalam Sekejap

Terkait kasus SARA yang menimpa Abu Janda, Hasan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebagaimana diberitakan galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Banser Soroti Kasus Dugaan SARA Abu Janda, Hasan Basri: Kader Bukan Hanya Bangga Kenakan Seragam".

Banser menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Hasan Basri mengharapkan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," tuturnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Warga Bandung Khawatirkan Sesar Lembang, Padahal Ada 13 Gunung Berpotensi Timbulkan Gempa

Hasan Basri juga mengingatkan, yang paling utama bagi anggota Banser adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

"Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," tegasnya.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Pengguna Jalan Tol Tidak Perlu Bayar Lagi di GTO

Pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser.

"Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," paparnya.

Baca Juga: 7 Negara Masuk Perangkap Pinjaman Utang, China Bersiap Mencaplok, Indonesia Masih Bisa Bayar

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

"Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum," ujar dia.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Baca Juga: Sudah Jatuh, Donald Trump Tertimpa Tangga pula, Melania Tunggu Waktu untuk Berpisah

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

"Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga," lanjutnya.

Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Hasan.***(Lucky M. Lukman/galamedianews.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler