Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher

11 Februari 2021, 08:39 WIB
Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia.* /Dok. Humas Polri/

ZONA PRIANGAN - Polri menyatakan pihak keluarga sudah mengetahui penyakit yang diderita Soni Eranata atau ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Sebelumnya banyak yang mempertanyakan penyakit apa penyebab meninggalnya ustadz Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Media Sosial Sering Dijadikan Tempat Selingkuh, Perlu Dikenali 5 Gejala yang Mencurigakan Ini

Rusdi menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang Maaher.

"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap Rusdi.

Oleh sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Maaher di dalam Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Ada Ibu-ibu Tetap Selingkuh walau Hidup Bahagia, Ini Beberapa Faktor yang Menggodanya

Pasalnya, ustadz Maaher dinyatakan meninggal dunia lantaran keadaan sakit.

"Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," ujar Rusdi.

Kemudian, Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit.

Baca Juga: Ibu-ibu Punya 4 Taktik yang Jitu sehingga Tidak Ketahuan saat Melakukan Selingkuh

Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.

Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21.

Baca Juga: Ini Karakter Ibu-ibu yang Mudah Jatuh Dalam Pelukan Suami Orang

Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Memuaskan Suami dengan 3 Gaya Ini, Dijamin Pasangan Tidak Tergoda Istri Orang

"Pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri," papar Rusdi.

Lalu, pada tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher menolak rekomendasi dari Dokter tersebut.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," kata Rusdi.

Baca Juga: Ibu-ibu yang Pernah Tidur dengan Suami Orang, 5 Gejalanya Langsung Dirasakan Pasangan yang Sah

Sehingga pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

"Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler