Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 02:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONA PRIANGAN - Tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Baca Juga: Terkait Enam Pengikut HRS Tewas Ditembak, Pangdam Jaya Ultimatum Rizieq Shihab Ikuti Aturan Hukum

Baca Juga: Rizieq Dihimbau Penuhi Panggilan Penyidik, Polda Metro: Tak Penuhi Panggilan, Kita Jemput Paksa

Penyidik, lanjut Argo, memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

"Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan," paparnya.

Argo pun memaparkan, Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x