ZONA PRIANGAN - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta pada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk bekerjasama dalam hal menjalankan kewajibannya memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Rizieq dipanggil penyidik kepolisian dalam rangka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Tol Cikampek, Enam Orang Tewas Ditembak
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Senin 7 Desember 2020, Kebohongan Elsa Dibongkar Andin!
Pihak penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Tapi, jelas Fadil, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," paparnya.
Baca Juga: Insiden Terjadi antara Polisi dan Pengikut HRS, Enam Orang Tewas, Keterangan Beda dari FPI