Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut

- 29 November 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi Swab Test.
Ilustrasi Swab Test. /Vesna Harni/ Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pemkot Bogor akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat dimana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat.

Pihak Rumah Sakit UMMI dituduh menghambat serta menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular. Hingga saat ini RS UMMI belum melaporkan hasil swab test yang dilakukan pada Rizieq Shihab.

Baca Juga: Laga Mike Tyson vs Roy Jones Jr, Gara-gara Takut Istri Akhirnya Si Leher Beton Ini Naik Ring Kembali

Baca Juga: Kucing Liar Sering Memprovokasi Kucing Peliharaan Anda, Begini Cara Mengatasinya

Baca Juga: Kencan Online Lewat Media Sosial Membuat Petaka Seorang Perempuan hingga Kehilangan Rp15,8 Miliar

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach seperti dilansirkan PMJNews menuturkan, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelasnya, Dikutip Zonariangan.com dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 0,85 Persen Untuk Kasus Positif Covid-19 di Dunia, Indonesia Urutan ke-21

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x