Baca Juga: Netizen Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi, eh Orang Pangandaran Itu Malah Santuy Aja
Baca Juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka, bagi Peminat Bisa Pelajari Beberapa Trik Jitu Ini
Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.
"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," tukasnya.***