ZONA PRIANGAN - Pihak kepolisian akan menindak tegas pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kerumunan massa.
Seperti diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang meminta para pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk tidak mengganggu proses penyidikan.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan polisi di Tol Cikampek, Enam Orang Tewas Ditembak
Menurut Fadil, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengungkapkan petugas Polda Metro Jaya menembak mati enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan menggunakan senjata api dan senjata tajam terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Insiden Terjadi antara Polisi dan Pengikut HRS, Enam Orang Tewas, Keterangan Beda dari FPI
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," paparnya.