11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Ditahan

- 13 Desember 2020, 02:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONA PRIANGAN - Sekitar 84 pertanyaan diberikan kepada tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

Dan akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir ZonaPriangan.com dari ANTARA, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya

Baca Juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Baca Juga: Terkait Enam Pengikut HRS Tewas Ditembak, Pangdam Jaya Ultimatum Rizieq Shihab Ikuti Aturan Hukum

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," papar Argo.

Lebih lanjut Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x