11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Ditahan

- 13 Desember 2020, 02:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 11 Jam Rizieq Shihab Diperiksa, Hingga Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro, dan Akhirnya Ditahan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Rizieq Dihimbau Penuhi Panggilan Penyidik, Polda Metro: Tak Penuhi Panggilan, Kita Jemput Paksa

Baca Juga: Halangi Penyidikan Petugas Terkait Proses Hukum, Kapolda Metro: Kita Tindak Tegas Pengikut Rizieq

Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Tol Cikampek, Enam Orang Tewas Ditembak

Menurut pihak kepolisian, seperti dikatakan Argo, Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah