Baca Juga: Rizieq Dihimbau Penuhi Panggilan Penyidik, Polda Metro: Tak Penuhi Panggilan, Kita Jemput Paksa
Baca Juga: Halangi Penyidikan Petugas Terkait Proses Hukum, Kapolda Metro: Kita Tindak Tegas Pengikut Rizieq
Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Tol Cikampek, Enam Orang Tewas Ditembak
Menurut pihak kepolisian, seperti dikatakan Argo, Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.***