Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

1 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi CPNS. /Twitter.com/@BKNgoid

ZONA PRIANGAN - Pada tahun 2021 ini pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan alias penuh/full. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Segera Cair serta Full Tanpa Potongan

Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Lanjutan 'Ikatan Cinta' Senin 1 Maret 2021: Fase huru-hara Al dan Andin, Elsa Menikmati Kebebasan

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Cewek Bisa Menggoda Cowok Idolanya dengan Sikap Jinak-jinak Merpati

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Berikut ini, Jika Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

Baca Juga: Ajaib Kucing Kembali ke Pemilik Setelah 15 Tahun Menghilang

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS atau Honorer.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler