Kawasan Tilang Elektronik Diperluas, Pemilik Kendaraan Jangan Kaget Terima Surat Melanggar Lalu Lintas

31 Maret 2021, 00:22 WIB
Polisi pasang alat tilang elektronik di 9 titik Kota Bandung.* /Divisi Humas Polda Metro/

ZONA PRIANGAN - Pemilik kendaraan jangan kaget jika tiba-tiba menerima surat pemberitahuan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mungkin pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, namun tidak bisa mengelak karena ada bukti foto dari kamera pengawas (CCTV).

Bahkan, Polri akan memperluas beberapa area yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Terungkap Ajudan Presiden Miliki 80 Mobil Mewah Mulai Mercedes Benz hingga Jeep Wranglers

Baca Juga: Hindari Kematian, saat Mandi Jangan Asal Siram, Begini Cara yang Benar dan Sehat

Selama ini sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan di 12 kepolisian daerah (Polda).

Namun, Polri akan menambah jumlah kamera ETLE di beberapa titik, yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

Seiring dengan itu, pemberlakuan ETLE pun akan diperluas dari 12 Polda menjadi 21 Polda, demikian dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bersin Bukan Sekadar Tanda Mau Pilek tapi Bukti Tubuh Masih Sehat, Ucapkanlah Alhamdulillah

Baca Juga: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Awali dengan Bacaan Tasbih, Tahmid, dan Takbir Masing-masing 10 Kali

"Pada April nanti akan ada 21 Polda, sekitar tanggal 20-an akan kembali diluncurkan," kata Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin, Selasa 30 Maret 2021.

Danang menyebut, secara bertahap seluruh Polda nantinya akan memberlakukan ETLE.

ETLE sudah menjadi kebijakan serempak yang diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Saat Telanjang, Cewek Ini Tidak Membutuhkan Baju, Cukup Menutup Tubuh dengan Rambut Panjangnya

Danang mengungkapkan, detail pemasangan kamera untuk perluasan kebijakan ETLE masih dalam pembahasan.

Sebagai informasi, sudah ada sekitar 244 kamera ETLE yang diresmikan dan tersebar dalam 12 Polda.

Rinciannya, 98 titik di Polda Metro Jaya, 55 titik di Polda jawa Timur, 21 titik di Polda Jawa Barat, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Ajaib, Seorang Siswa Dinyatakan Meninggal dan Organnya Siap Didonorkan Ternyata Bangkit Hidup Lagi

Baca Juga: Jatuh Cinta Cukup 10 Menit, Setelah Menikah Sering Bertengkar, Begini Cara agar Tetap Bahagia

Kemudian ada 10 titik di Polda Jawa Tengah, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik di Polda Jambi.

Lokasi lainnya, 5 titik di Polda Lampung, 5 titik di Polda Riau, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terakhir 1 titik di Polda Banten.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler