Polisi Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ada 15 Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari

- 20 Juli 2020, 10:20 WIB
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT /

ZONA PRIANGAN - Setelah agak longgar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), peraturan lalu lintas kembali diperketat mulai Senin 20 Juli 2020.

Para pelanggar lalu lintas pun akan langsung dikenakan tindakan, berikut sanksi sesuai undang-undang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan kepada semua pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Unik, Ulah Sahabat NOAH Meniru Ucapan Ariel dengan Bahasa Daerah Masing-masing

Untuk menegakkan peraturan itu, rencananya hari ini akan diturunkan ribuan personel, agar pengguna jalan bisa berperilaku tertib.

Sambodo menyatakan personel yang disiapkan tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya ada 15 fokus pelanggaran yang rawan kecelakaan menjadi fokus polisi dalam menindak pelanggaran.

Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan

"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ungkap Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x