Polisi Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ada 15 Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari

- 20 Juli 2020, 10:20 WIB
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT /

Baca Juga: Terkait Idul Adha, Ada Puasa yang Mendapat Pahala, Ada juga Hari yang Diharamkan Berpuasa

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

Baca Juga: Hasil Piala FA: MU Tersingkir, Chelsea Lolos ke Final

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Komunitas Tuak Taek Kota Banjar, Siapkan Atlet Panjat Tebing Berprestasi

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x