Polisi Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ada 15 Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari

- 20 Juli 2020, 10:20 WIB
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT /

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hari ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran"

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan pihaknya tidak segan–segan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Harga Emas Belum Berubah, di Pegadaian Masih Rp 965.000/Gram

"Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa, seperti sebelum pandemi Covid–19,” kata Fahri seperti diberitakan sebelumnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu litas yang menjadi sasaran polisi :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Klub MAXXIO Dorong Anggotanya Manfaatkan Program Recall, 28 Unit Sudah Diperbaiki

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x