Honor Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Belum Dibayar Sejak November 2020

4 Juli 2021, 14:30 WIB
honor tenaga perawat covid-19 di RSUD Majalengka belum terbayarkan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit milik pemerintah Di Kabupaten Majalengka mempertanyakan honor perawatan Covid-19 yang sejak bulan November 2021 lalu belum juga cair, sementara mereka terus dituntut untuk bekerja maksimal dengan penuh resiko, terpapar hingga ancaman kematian.

Menurut sejumlah dokter dan perawat, cukup wajar baginya menuntut honor karena aturannya ada melalui KMK No HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, yang  diharapkan honor bisa diterima setiap bulan dengan lancar, kalaupun alami keterlambatan tidak sampai berbulan-bulan.

Karena honor adalah sebagai upah yang sudah diatur sebelumnya.

Baca Juga: Langkanya Oksigen Membuat Kapolsek Talaga Bikin 'Oksigen Rumahan'

Selain itu para petugas kesehatan bekerja keras tanpa bisa mengeluh atau menunda pekerjaan dalam melayani pasien Covid ataupun pasien lainnya.

Terlebih pasien Covid-19 yang butuh penanganan khusus dengan segala resiko yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang tengah bertugas.

Bahkan belakangan karena melonjaknya kasus yang demikian tinggi dokter atapun perawat bekerja esktra nyaris tidak mengenal istirahat, karena ruang perawatan penuh bahkan IGD dipenuhi pasien Covid.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia di ICU Rumah Sakit JMC Karena Corona

“Menangani pasien Covod-19 cukup melahkan dan resiko tinggi, resiko untuk pasien juga resiko bagi kami sebagai tenaga kesehatan. Jadi kami pikir imbalan honor yang lancar sangatlah wajar,” kata seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Hal senada disampaikan perawat, yang mengaku tahun lalu honor perawat yang menangani Covid, keluhan selain sejak November tahun lalu belum di bayar juga honor yang sangat kecil. “Katanya sekarang sudah ada kesepakatan nilainya Rp 3.000.000 per bulan, tapi belum tahun  juga,” kata seorang perawat.

Diperoleh informasi honor untuk tenaga dokter sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000,000 per bulan sedangkan perawat Rp 3.000.000 per bulan.

Baca Juga: Intip Hotel Super Mewah Bertarif Rp72 Miliar

Direktur RSUD Majalengka dr Erni Harleni membenarkan belum cairnya honor tersebut, sejak November hingga sekarang.

Honor untuk Nopember dan Desember bersumber dari Pemerintah Pusat sedangkan mulai Tahun 2021 pembayaran diserahkan ke daerah masing-masing disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Malah menurut Erni, honor yang bulan November serta Desember menurut informasi yang diterimanya ditangguhkan. Padahal menurutnya nilai yang harus dibayar telah sesuai dengan hasil verifikasi pihak BPJS Kesehatan. 

“Kalau angkanya sudah ada sesuai hasil verifikasi. Demikian juga dengan klaim sampai 19 April 2021, sama belum dibayar,” ungkapnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler