Baru Laku Empat Mangkok Kena Denda Rp5 Juta, Inilah Potret Miris Pedagang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM

8 Juli 2021, 13:49 WIB
Baru Laku Empat Mangkok Kena Denda Rp5 Juta, Inilah Potret Miris Pedagang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM. /Tangkapan Layar Instagram.com/@koranpikiranrakyat/

ZONA PRIANGAN - Sungguh malang nasib pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, sudah jualannya sepi karena efek menurunnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari banyaknya korban PHK akibat pandemi corona yang tak kunjung usai, ditambah lagi harus dibebani dengan jumlah denda sebesar Rp5 juta yang harus ia bayar. Padahal jualannya itu baru laku 4 mangkok bubur.

"Menjual Empat Mangkok Bubur, Berujung Denda Rp5 Juta," tulis akun Redaksi Harian Umum Pikiran Rakyat lewat akun Instagram resminya @koranpikiranrakyat di caption foto yang diunggahnya pada Rabu, 7 Juli 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kepada Endang, seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat, Uu Ruzhanul: Yakin Putus Mata Rantai Covid-19

Ibarat pepatah, Nasi sudah jadi bubur. Hal itulah yang dialami Endang, seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya. Hanya karena empat mangkok bubur ayam, dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari.

Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur karena Endang dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.

Sidang digelar secara virtual di depan eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Majalengka Berikan Dispendasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Selama PPKM, Diperpanjang Setelah PPKM Habis

Endang tidak menyangka bahwa dirinya akan menerima hukuman seberat itu, padahal hanya melayani pembeli sebanyak empat mangkok.

Mendapat vonis itu, Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukuman yang diterimanya.

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp5 juta," katanya kepada kontributor "PR", Asep MS.

Baca Juga: DPP Apindo Jabar Dukung Kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ning Wahyu Astutik: Pengusaha Butuh Stimulus

Setiap hari Endang berjualan bubur dari sore hingga pagi hari dan dia sudah berjualan puluhan tahun di tempat itu.

"Setiap hari, saya berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 06.00 WIB di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, sejak puluhan tahun lalu. Maka wajar jika saya punya banyak pelanggan," kata Endang

Dia kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin 5 Juli 2021. Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).

Baca Juga: Hanya Terjadi di Kota Bandung, PPKM Diartikan Pembiaran Pedagang Kumpul Merajalela

Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemkot Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

Endang mengaku bahwa adiknya telah menginformasikan soal aturan tidak boleh makan di tempat tapi pelanggannya 'ngeyel' dan memaksa untuk makan di tempat.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujarnya.

Baca Juga: Terlihat Lucu, PPKM di Kawasan GBLA Bandung Hanya Memindahkan Keramaian ke Lokasi Baru

Walaupun seolah tidak percaya dengan vonisnya itu, tapi Endang berjanji akan membayar denda tersebut karena dia tidak mau dipenjara karena bukan maling.

"Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," kata Endang".***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler