Majalengka Masuk Zona Aman tapi Tetap Berlakukan PPKM Skala Mikro

- 9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Raden Prakiyul Wahono Noto Susanto

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro di Majalengka akan diberlakukan mulai dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi, pemberlakuan PPKM skala mikro merupakan hasil evluasi dan monitoring.

Baca Juga: China Akan Bangun Kota di Papua Nugini, Dicurigai Sebagai Pangkalan Angkatan Laut

Baca Juga: Sejumlah Jompo di Desa Mulyasari Pamanukan Terisolasi Banjir, Harapkan Tim SAR Lakukan Evakuasi

Itu juga telah sesuai dengan intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Disampaikan Bupati, dalam kebijakan tersebut menghitung apabila dalam satu RT ada 5 sampai 10 kasus positif Covid-19, maka wajib dilakukan PPKM Mikro.

Berdasarkan kondisi saat ini Kabupaten Majalengka mempunyai kasus positif Covid-19 setelah dihitung terdapat 142 kasus positif.

Baca Juga: Innalillahi, 24 Buruh Pabrik Garmen Tewas Terjebak Banjir

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x