ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro di Majalengka akan diberlakukan mulai dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi, pemberlakuan PPKM skala mikro merupakan hasil evluasi dan monitoring.
Baca Juga: China Akan Bangun Kota di Papua Nugini, Dicurigai Sebagai Pangkalan Angkatan Laut
Baca Juga: Sejumlah Jompo di Desa Mulyasari Pamanukan Terisolasi Banjir, Harapkan Tim SAR Lakukan Evakuasi
Itu juga telah sesuai dengan intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Disampaikan Bupati, dalam kebijakan tersebut menghitung apabila dalam satu RT ada 5 sampai 10 kasus positif Covid-19, maka wajib dilakukan PPKM Mikro.
Berdasarkan kondisi saat ini Kabupaten Majalengka mempunyai kasus positif Covid-19 setelah dihitung terdapat 142 kasus positif.
Baca Juga: Innalillahi, 24 Buruh Pabrik Garmen Tewas Terjebak Banjir