Majalengka Masuk Zona Aman tapi Tetap Berlakukan PPKM Skala Mikro

- 9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Raden Prakiyul Wahono Noto Susanto

Baca Juga: Ratusan Warga Panik Mendengar Suara Ledakan, Dua Orang Tewas

"Kemudian dibagi 6.614 RT yang ada di Kabupaten Majalengka, jadi sebenarnya kita masih bisa masuk kepada kategori zona aman dengan zona kuningnya,” ungkapnya.

Namun demikian, walaupun Majalengka masih bisa disebut zona aman, Bupati mengaku akan tetap berlakukan PPKM Mikro tersebut karena pencegahan dianggap lebih utama.

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro ini artinya kekuatan operasi penanganan Covid-19 berada di Level RT/ RW dan desa.

Baca Juga: Coba Tanam Kemangi, Serai, Bambu Air, dan Lavender, Pintu Rezeki Ibu-ibu Makin Terbuka

Baca Juga: Ramuan Serai dan Madu Sangat Manjur, Bisa Mengobati 10 Penyakit Ini

Kadis DPMD diminta untuk segera menghitung dan menganggarkan kegiatan tersebut di Dana Desa.

Semua Camat harus memastikan dalam APBDES terdapat anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021.

Anggaran tersebut diperuntukan posko penanganan, tempat isolasi di desa.

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah