ZONA PRIANGAN - Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris besar Polisi Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi Luky Martono mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21 hingga 27 Juli 2021 mendatang.
"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan tetap melalui mekanisme perpanjangan, hal ini disebabkan adanya kebijakan PPKM Darurat," ungkap AKP Luky Martono, Sabtu 3 Juli 2021.
Baca Juga: Petugas Kelupaan, Wanita Ini Kenakan Masker di Foto SIM Baru
Namun, kata Kasat Lantas, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
AKP Luky menjelaskan, dispensasi tersebut diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga: Polres Majalengka Sosialisasikan Aturan Baru SIM C dan D
Kasat Lantas menambahkan, kebijakan tersebut diberlakukan juga sekaligus guna meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 atau menekan peningkatan kasus corona di Kabupaten Majalengka.