ZONA PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu, lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
Lantas, bagaimana jika SIM yang Anda miliki hilang? Bagi Anda warga dan pemegang SIM Kota Bandung ada kabar gembira.
Baca Juga: Kumpulan Selebritas Motorbaik, Digaet Kemenparekraf Sosialisasikan Destinasi Wisata Motourism 2020
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Periode 16 - 22 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung memberikan solusi, bagi mereka yang kehilangan SIM dan masih berlaku, segera diurus sebelum masa berlakunya habis.
Bagaimana mengurusnya? Ternyata cukup mudah, dengan mengikuti atau menjalani tiga langkah berikut ini.
- Langkah pertama : Membuat surat keterangan hilang dari Kepolisian di Polsek maupun Polres.
Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai